View Categories

SPM UP

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantinya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Dasar Hukum #

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
  3. Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor  97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik 

Ketentuan terkait Uang Persediaan #

  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    • Belanja Barang (akun 52); 
    • Belanja Modal (akun 53); dan
    • Belanja Lain-lain (akun 58).
  5. UP yang diajukan berupa:
    • UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni; dan
    • UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  6. Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut:
    • Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP; dan
    • Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap:
    • Perubahan UP melampaui besaran UP; dan
    • Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6 dengan dengan mempertimbangkan:
      1. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
      2. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  8. KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000;- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  9. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  10. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,-.
  11. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (ima puluh persen).
  12. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumiah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.

Besaran Uang Persediaan #

  1. Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000;
  3. Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000.

Jenis Uang Persediaan #

  1. Uang Persediaan Tunai; dan
  2. Uang Persediaan KKP (Kartu Kredit Pemerintah).