Table of Contents
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantinya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
Dasar Hukum #
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Ketentuan terkait Uang Persediaan #
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
- Belanja Barang (akun 52);
- Belanja Modal (akun 53); dan
- Belanja Lain-lain (akun 58).
- UP yang diajukan berupa:
- UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni; dan
- UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut:
- Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP; dan
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap:
- Perubahan UP melampaui besaran UP; dan
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6 dengan dengan mempertimbangkan:
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
- Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000;- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,-.
- Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (ima puluh persen).
- Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumiah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Besaran Uang Persediaan #
- Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
- Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000;
- Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000.
Jenis Uang Persediaan #
- Uang Persediaan Tunai; dan
- Uang Persediaan KKP (Kartu Kredit Pemerintah).