View Categories

SPM UP TUNAI RUPIAH MURNI (RM)

Syarat Pengajuan UP Tunai RM #

Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain: 

  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya; dan
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan).

Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM UP Tunai #

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI. 
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
  3. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP pada aplikasi SAKTI. 
  4. Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP dari KPA (khusus satker mitra kerja KPPN Jakarta II dengan pagu dibawah 1 milyar) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  5. Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN Jakarta II >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  6. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajukan sebelum open period rekonsiliasi bulan Desember dibuka) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
  7. Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.

Kode dan Uraian SPM UP Tunai #

  • Kode 311
  • Uraian “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………. Tahun Anggaran 20….”