Table of Contents
Syarat Pengajuan UP Tunai RM #
Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain:
- Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
- Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
- Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya; dan
- Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan).
Dokumen Persyaratan Pengajuan SPM UP Tunai #
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM pada aplikasi SAKTI.
- Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. pendukung Surat Pernyataan UP pada aplikasi SAKTI.
- Surat Pernyataan Pengecualian Implementasi KKP dari KPA (khusus satker mitra kerja KPPN Jakarta II dengan pagu dibawah 1 milyar) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
- Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN Jakarta II >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
- Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajukan sebelum open period rekonsiliasi bulan Desember dibuka) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
- Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru) >> diupload di dok. pendukung LAINNYA pada aplikasi SAKTI.
Kode dan Uraian SPM UP Tunai #
- Kode 311
- Uraian “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………. Tahun Anggaran 20….”